Posted by : Slamet
Senin, 23 Mei 2016
Setelah berhasil memenangkan gugatan warga Bidara korban penggusuran Pemprov DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra kini bersiap mengajukan gugatan secara berkelompok atau class action terhadap Pempov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut dilakukan untuk melaporkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada warga Luar Batang.
Gugatan berkelompok itu dilakukan karena dalam rencana penertiban Kampung Luar Batang, Pemprov DKI tidak mengeluarkan surat keputusan ataupun surat perintah pembongkaran.
“Surat pemberitahuan tidak bisa digugat kecuali class action. Class action kan masyarakat secara beramai-ramai menggugat gubernur. Bukan pada surat keputusan yang dibuat, melainkan sebuah tindakan. Dasarnya adalah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," kata Yusril.
Menanggapi rencana itu, Ahok menuding class action hanya akan menunda pembangunan. Ahok pun menilai Yusril sebagai penghambat pembangunan.
"Itu akan jadi catatan di rakyat saja bahwa yang Anda lakukan hanya menghambat pembangunan," kata Ahok seperti dikutip Kompas.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Yusril karena warga Bidara Cina mampu menunjukan hak milik di pengadilan. Sehingga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan sodetan Kali Ciliwung tersebut dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. [Siyasa/Tarbiyah.net]
Gugatan tersebut dilakukan untuk melaporkan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada warga Luar Batang.
Gugatan berkelompok itu dilakukan karena dalam rencana penertiban Kampung Luar Batang, Pemprov DKI tidak mengeluarkan surat keputusan ataupun surat perintah pembongkaran.
“Surat pemberitahuan tidak bisa digugat kecuali class action. Class action kan masyarakat secara beramai-ramai menggugat gubernur. Bukan pada surat keputusan yang dibuat, melainkan sebuah tindakan. Dasarnya adalah Undang-Undang Administrasi Pemerintahan," kata Yusril.
Menanggapi rencana itu, Ahok menuding class action hanya akan menunda pembangunan. Ahok pun menilai Yusril sebagai penghambat pembangunan.
"Itu akan jadi catatan di rakyat saja bahwa yang Anda lakukan hanya menghambat pembangunan," kata Ahok seperti dikutip Kompas.
Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Yusril karena warga Bidara Cina mampu menunjukan hak milik di pengadilan. Sehingga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 2779 Tahun 2015 tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan sodetan Kali Ciliwung tersebut dinilai melanggar asas-asas pemerintahan yang baik. [Siyasa/Tarbiyah.net]