Posted by : Slamet
Senin, 09 Mei 2016
Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan menilai tindakan Polri menangkap penjual dan pemakai kaos berlogo palu arit sedikit berlebihan. Luhut meminta aparat bisa selektif menindak penggunaan logo tersebut.
"Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan," kata Luhut, Senin (9/5/2016) seperti dikutip Republika.
Meskipun demikian, Luhut mengatakan pemerintah akan memperhatikan fenomena tersebut. Bahkan ia menyebut ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila juga akan ditindak.
"Bukan hanya komunis. Tadi saya bilang sama Pak Kapolri kalau ada ormas yang tidak sesuai Pancasila juga akan ditindak," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu," kata Badrodin.
Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.
"Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa," kata dia.
Selain kaos PKI, beredar pula buku berjudul ‘Palu Arit di Ladang Tebu’. Personil Kodim Jakarta Timur menemukannya di gudang sebuah toko olahraga saat ia akan mencoba celana yang dibelinya di sana. Setelah ditanyakan kepada petugas toko, buku tersebut dibeli dari toko buku di Kramat Jati. (Baca: Temukan Atribut PKI? Ini Saran TNI)
Terkait hal itu, Komandan Kodim 0505/Jakarta Timur Letnan Kolonel Iwan Setiawan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan atribut PKI. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
"Kalau ada satu atau dua kasus, ini juga bisa jadi tren anak muda juga. Lihat-lihatlah, jangan berlebihan," kata Luhut, Senin (9/5/2016) seperti dikutip Republika.
Meskipun demikian, Luhut mengatakan pemerintah akan memperhatikan fenomena tersebut. Bahkan ia menyebut ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila juga akan ditindak.
"Bukan hanya komunis. Tadi saya bilang sama Pak Kapolri kalau ada ormas yang tidak sesuai Pancasila juga akan ditindak," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa publikasi ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme di Indonesia bisa dianggap melanggar hukum. Itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
"Sekarang kalau kamu lihat lambang palu-arit apa pandanganmu? Kan bisa itu merupakan bagian dari sosialisasi. Kita coba akan terapkan undang-undang itu. Jangan main-main sama logo itu," kata Badrodin.
Namun pemakaian dan pembahasan ajaran komunisme di situasi tertentu bisa saja diizinkan selama dalam kepentingan kajian akademik.
"Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya tidak bisa," kata dia.
Selain kaos PKI, beredar pula buku berjudul ‘Palu Arit di Ladang Tebu’. Personil Kodim Jakarta Timur menemukannya di gudang sebuah toko olahraga saat ia akan mencoba celana yang dibelinya di sana. Setelah ditanyakan kepada petugas toko, buku tersebut dibeli dari toko buku di Kramat Jati. (Baca: Temukan Atribut PKI? Ini Saran TNI)
Terkait hal itu, Komandan Kodim 0505/Jakarta Timur Letnan Kolonel Iwan Setiawan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan atribut PKI. [Ibnu K/Tarbiyah.net]