Posted by : Slamet
Selasa, 24 Mei 2016
Masyarakat sipil dilarang memakai kaos bertuliskan “Turn Back Crime”. Jika terbukti memakai kaos tersebut, akan dikenakan sanksi penjara tiga bulan.
Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih setelah membaca surat larangan dari Kapolri Jendral Badrodin Haiti.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Sulistyaningsih seperti dikutip Republika, Senin (23/5/2016).
Lebih jauh Sulistyaningsih menjelaskan bahwa kaos biru dongker bertuliskan 'Turn Back Crime' disertai tulisan polisi atau atribut Polri itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, bukan untuk masyarakat umum.
Alasan pelarangan kaos tersebut karena bisa disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Kasus penyalahgunaan kaos tersebut juga telah terjadi di Bandarlampung.
Menurut Sulistyaningsih, polisi telah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut. [Siyasa/Tarbiyah.net]
Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih setelah membaca surat larangan dari Kapolri Jendral Badrodin Haiti.
"Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Sulistyaningsih seperti dikutip Republika, Senin (23/5/2016).
Lebih jauh Sulistyaningsih menjelaskan bahwa kaos biru dongker bertuliskan 'Turn Back Crime' disertai tulisan polisi atau atribut Polri itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, bukan untuk masyarakat umum.
Alasan pelarangan kaos tersebut karena bisa disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Kasus penyalahgunaan kaos tersebut juga telah terjadi di Bandarlampung.
Menurut Sulistyaningsih, polisi telah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut. [Siyasa/Tarbiyah.net]