Posted by : Slamet Senin, 13 Juni 2016

Saenih masih jualan setelah mendapat bantuan dari Jokowi
Saenih masih jualan setelah mendapat bantuan dari Jokowi (Sindonews.com)
Penertiban sejumlah warung di Serang yang buka di siang hari Ramadhan tiba-tiba menjadi berita yang menggemparkan setelah tersebar video Saenih menangis saat dagangannya disita Satpol PP.

Yang menarik, ada 10 fakta yang perlu diketahui agar tidak terhasut oleh media dan pihak yang memanfaatkan kasus tersebut untuk menghantam Perda Syariah dan menyudutkan Islam:

1. Saenih hanya lulusan SD dan tidak bisa membaca

2. Karena tidak bisa membaca, Saenih mengaku tidak mengetahui adanya larangan berjualan di siang hari meskipun edaran telah ditempel di depan rumahnya

3. Satpol PP tidak bisa disalahkan karena melakukan tugasnya menegakkan Perda, namun caranya yang keliru karena menyita dagangan

4. Karena penertiban tersebut, Saeni mendapatkan banyak bantuan, termasuk dari Presiden Jokowi sebesar Rp 10 juta

5. Terkumpul donasi Rp 265.534.758 melalui akun Twitter @dwikaputra

6. Saenih akan menutup total warungnya selama Ramadhan jika donasi dari netizen tersebut telah diterimanya

7. Saenih sampai siang tadi masih membuka warungnya






8. Kasus Saenih telah diberitakan dengan framing yang tendensius. Misalnya dalam judul “Cerita Pilu Penjual Nasi Saeni dan Kritik Atas Intoleransi”, “Polemik Razia Warung Nasi, Pantaskah Serang Dilabeli Kota Islami?” dan sejenisnya. Hingga dibandingkan dengan kebijakan Ahok yang tidak mempermasalahkan warung buka di siang hari.

9. Tokoh-tokoh dan aktifis liberal juga memanfaatkan kasus ini dengan getol membela agar warung tetap buka di siang hari Ramadhan dan menyerukan menghormati orang yang tidak berpuasa. Padahal sewaktu ada penggusuran ratusan rumah, warung, dan tempat usaha di dekat kampung tua Islam di Jakarta mereka tidak bersuara.

10. Ujung-ujungnya, beberapa media nasional dan tokoh liberal mengarahkan serangannya untuk mengebiri perda-perda syariah.

“Perda Syariah itu bukan Syariah, tapi perda. Ia produk Parlemen. Kalo bertentangan dengan konstitusi, ya harus ditolak, kek perda-perda lain,” kata Ahmad Sahal melalui akun Twitter pribadinya @sahal_as, Senin (13/6/2016). [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -