Posted by : Slamet
Senin, 13 Juni 2016
Demi menyudutkan perda-perda syariah, sejumlah aktifis JIL memanfaatkan kasus Ibu Saenih. Di antaranya, menuding aturan penutupan warung di siang hari Ramadhan hanya berlaku bagi warung kecil dan tidak berlaku bagi rumah makan serta restoran. (Baca: 10 Fakta Di Balik Kasus Ibu Saenih Dan Agenda Menyudutkan Islam)
Benarkah demikian? Video ini menjawabnya. Dirilis oleh Net News, video berdurasi 42 detik ini menunjukkan sejumlah restoran di Serang tutup. Termasuk restoran siap saji.
“Peraturan larangan berjualan makanan selama Ramadan di Serang, Banten, tak hanya berlaku bagi warung makan berskala kecil. Restoran-restoran besar juga dilarang buka mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 16.00. Tak terkecuali restoran siap saji,” tulis Net News, Senin (13/6/2016).
Benarkah demikian? Video ini menjawabnya. Dirilis oleh Net News, video berdurasi 42 detik ini menunjukkan sejumlah restoran di Serang tutup. Termasuk restoran siap saji.
“Peraturan larangan berjualan makanan selama Ramadan di Serang, Banten, tak hanya berlaku bagi warung makan berskala kecil. Restoran-restoran besar juga dilarang buka mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 16.00. Tak terkecuali restoran siap saji,” tulis Net News, Senin (13/6/2016).