Posted by : Slamet
Rabu, 15 Juni 2016
Widodo Sigit Pudjianto |
Menurut Sigit, perda intoleran adalah perda yang bernada melarang sesuatu atas dasar agama.
Ia mencontohkan, salah satu sekolah dasar negeri di Sumatra Barat mewajibkan siswanya untuk bisa membaca surah Al Fatihah. Ia menilai hal tersebut sebagai sikap yang intoleran karena tidak siswa di SD itu beragama Islam. Contoh lain, ia menyebut Kota Padang yang memiliki Perda mewajibkan siswi memakai busana muslimah padahal tidak semua siswi beragama Islam.
Selain itu, perda yang melarang warung makan buka saat Ramadhan juga termasuk dalam kategori intoleran. Seharusnya, menurut Sigit, warung-warung cukup diawasi dan dikendalikan sehingga tetap terlihat perbedaan saat Ramadhan dan sebelum Ramadhan.
Perda yang melarang miras juga tergolong intoleran.
“Kalau Perda Miras termasuk juga, itu tidak boleh satu daerah melarang. Yang boleh itu diawasi dan dikendalikan,” kata Sigit, Rabu (15/6/2016), seperti dikutip Republika.
Walikota Padang Mahyeldi telah menjawab pernyataan Sigit tersebut. Menurutnya, Perda yang mewajibkan busana muslimah hanya berlaku bagi yang beragama Islam. Pun dengan Perda yang berisi kewajiban baca tulis Al Quran juga hanya berlaku bagi siswa muslim. Sedangkan Perda larangan Miras, perda itu dibuat untuk melindungi warganya.
Lebih jauh, Mahyeldi menantang Kemendagri untuk membuktikan jika ada Perda yang intoleran di Padang. Sebab pelaksanaan perda di lapangan jauh dari apa yang dituduhkan kemendagri dengan istilah intoleran. (Baca: Walikota Padang Tantang Kemendagri Buktikan Ada Perda Intoleran)
Selain itu, sebelum Perda dikeluarkan, telah mendapat masukan dari berbagai pihak dan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat melalui kemendagri sendiri. [Ibnu K/Tarbiyah.net]