Posted by : Slamet Rabu, 15 Juni 2016

Mahyeldi tantang Kemendagri
Pemerintah Kota Padang tidak terima disebut memiliki peraturan daerah (perda) intoleran. Sebab, sebelum mengeluarkan perda, para pemangku kepentingan di Kota Padang telah mengkonsultasikannya ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, Perda mengenai kewajiban baca tulis Alquran hanya berlaku bagi siswa SD yang muslim. Pun Perda busana muslimah hanya berlaku untuk yang beragama Islam saja.

Walikota Padang Mahyeldi menyarankan pemerintah pusat tidak hanya berwacana di media ingin menghapus perda yang bermasalah yang termasuk kategori intoleran. Pusat harus segera mengirimkan tim atau minimal surat untuk mensosialisasikan masalah perda-perda yang dinilai bermasalah tersebut.






“Ayo turun ke lapangan, lihat mana perda kami yang melanggar undang-undang,” kata Mahyeldi, Rabu (15/6/2016) seperti dikutip Republika.

Menurut Mahyeldi, dalam membuat Perda, para pemangku kepentingan seperti Pemkot dan DPRD Kota Padang mengutamakan kearifan lokal. Di mana, kearifan lokalnya banyak menyerap nilai-nilai agama Islam.

Soal Perda tentang larangan miras, Mahyeldi mengaku perda tersebut dibuat untuk melindungi warganya. Karena, konsumsi miras memberikan dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan dampak buruk lainnya. [Ibnu K/Tarbiyah.net]



Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © SLAMET - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -