Posted by : Slamet
Senin, 13 Juni 2016
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada program Jelang Sahur yang disiarkan Televisi Republik Indonesia (TVRI). Pasalnya, pada edisi Sabtu (11/6/2016), dua pengisi acara program itu mengenakan pakaian bergambar salib.
Setelah memicu kontroversi di tengah masyarakat, tayangan sahur dengan kostum bergambar salib itu pun menjadi perhatian serius KPI.
Menurut Komisioner KPI, Agatha Lily, tayangan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 7 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan.
“Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi,” demikian pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran yang dilanggar oleh tayangan tersebut.
Sedangkan pasal 7 berbunyi: “Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.”
Atas pelanggaran itu, Agatha menegaskan, KPI menjatuhkan sanksi kepada program Jelang Sahur TVRI tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
''KPI meminta TVRI untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui Program Jelang Sahur nanti malam 14 Juni 2016,'' kata Agatha di Jakarta, Senin (13/6/2016), seperti dikutip Republika.
Selain itu, Agatha menyatakan, sebagai TV publik, TVRI harusnya menyampaikan tayangan secara hati-hati, khususnya yang berkaitan dengan SARA. Agatha berharap, kejadian ini tidak terulang lagi pada masa mendatang, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan di masyarakat.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai KPI menerima dan mendengarkan penjeasan dari pihak TVRI terkait penayangan program tersebut. Sebelumnya, pihak TVRI telah memenuhi panggilan KPI dan memberikan klarifikasi terkait penayangan gamis bergambar salib tersebut di kantor KPI Pusat, Senin (13/6/2016). [Ibnu K/Tarbiyah.net]
Setelah memicu kontroversi di tengah masyarakat, tayangan sahur dengan kostum bergambar salib itu pun menjadi perhatian serius KPI.
Menurut Komisioner KPI, Agatha Lily, tayangan tersebut telah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 Pasal 6 dan Pasal 7 mengenai penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antar golongan.
“Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi,” demikian pasal 6 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran yang dilanggar oleh tayangan tersebut.
Sedangkan pasal 7 berbunyi: “Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan/atau melecehkan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.”
Atas pelanggaran itu, Agatha menegaskan, KPI menjatuhkan sanksi kepada program Jelang Sahur TVRI tersebut berupa permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
''KPI meminta TVRI untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik melalui Program Jelang Sahur nanti malam 14 Juni 2016,'' kata Agatha di Jakarta, Senin (13/6/2016), seperti dikutip Republika.
Selain itu, Agatha menyatakan, sebagai TV publik, TVRI harusnya menyampaikan tayangan secara hati-hati, khususnya yang berkaitan dengan SARA. Agatha berharap, kejadian ini tidak terulang lagi pada masa mendatang, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketersinggungan di masyarakat.
Sanksi tersebut dijatuhkan usai KPI menerima dan mendengarkan penjeasan dari pihak TVRI terkait penayangan program tersebut. Sebelumnya, pihak TVRI telah memenuhi panggilan KPI dan memberikan klarifikasi terkait penayangan gamis bergambar salib tersebut di kantor KPI Pusat, Senin (13/6/2016). [Ibnu K/Tarbiyah.net]