Posted by : Slamet
Senin, 20 Juni 2016
Ahok di pusaran kasus RS Sumber Waras (korannonstop.com) |
Harry menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang, setelah diskusi dengan pimpinan KPK maka Pemprov DKI Jakarta wajib mengembalikan indikasi kerugian negara sebesar Rp 191 miliar..
"Apabila Pemprov DKI dalam waktu 60 hari sebagaimana ketentuan dalam perundang-undangan tak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp191 miliar akan ada pidana yang dijatuhkan. Sanksi pidana itu berupa hukuman penjara satu tahun enam bulan," jelas Harry di Gedung BPK seperti dikutip Sindonews, Senin (20/6/2016).
Apakah pejabat DKI yang dimaksud adalah Ahok? Harry enggan bicara lebih jauh mengenai siapa pihak di lingkungan Pemprov DKI yang akan mendapat sanksi penjara tersebut.
Menurutnya, penegak hukum yang akan menentukan siapa yang akan dipenjara jika kerugian negara sebesar Rp 191 miliar itu tidak dikembalikan.
“Itu penegak hukum yang menentukan. Kita bukan penegak hukum," kata Harry.
Sebelumnya, BPK telah bertemu dengan KPK untuk membahas kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Kini, kedua lembaga negara itu sepakat bahwa ada penyimpangan dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum sepakat jika penyimpangan itu termasuk pelanggaran pidana. [Siyasa/Tarbiyah.net]