Posted by : Slamet
Kamis, 16 Juni 2016
Mahfud MD (Okezone.com) |
Mahfud menjelaskan, perda yang dibuat oleh pemerintah daerah harus disampaikan ke Kemendagri dan dievaluasi selama 60 hari. Jika dalam 60 hari tidak ada evaluasi apa pun, perda tersebut dinyatakan sah.
"Kalau dicabut, harus melalui judicial review atau political review. DPRD-nya yang diminta mengevaluasi," kata Mahfud, Rabu (15/6/2016) seperti dikutip Republika.
Lebih jauh Mahfud menambahkan, secara hukum pemerintah daerah bisa mengabaikan pencabutan perda yang dilakukan oleh Kemendagri. Sebab hal itu sudah diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Sebelumnya, beredar rencana Kemendagri akan mencabut sekitar 3000 perda yang dianggap bermasalah. Sebagiannya disebut sebagai “perda intoleran”.
Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan bahwa yang dimaksud "perda intoleran" adalah perda yang bernada melarang sesuatu atas dasar agama. (Baca: Kemendagri: Tidak Boleh Daerah Larang Miras dengan Perda, Itu Intoleran)
Ia mencontohkan, salah satu sekolah dasar negeri di Sumatra Barat mewajibkan siswanya untuk bisa membaca surah Al Fatihah. Ia menilai hal tersebut sebagai sikap yang intoleran karena tidak siswa di SD itu beragama Islam. Contoh lain, ia menyebut Kota Padang yang memiliki Perda mewajibkan siswi memakai busana muslimah padahal tidak semua siswi beragama Islam.
Selain itu, perda yang melarang warung makan buka saat Ramadhan juga termasuk dalam kategori intoleran. Seharusnya, menurut Sigit, warung-warung cukup diawasi dan dikendalikan sehingga tetap terlihat perbedaan saat Ramadhan dan sebelum Ramadhan. Perda yang melarang miras juga tergolong intoleran.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah telah menjawab pernyataan Sigit tersebut. Menurutnya, Perda yang mewajibkan busana muslimah hanya berlaku bagi yang beragama Islam. Pun dengan Perda yang berisi kewajiban baca tulis Al Quran juga hanya berlaku bagi siswa muslim. Sedangkan Perda larangan Miras, perda itu dibuat untuk melindungi warganya.
Lebih jauh, Mahyeldi menantang Kemendagri untuk membuktikan jika ada Perda yang intoleran di Padang. Sebab pelaksanaan perda di lapangan jauh dari apa yang dituduhkan kemendagri dengan istilah intoleran. (Baca: Walikota Padang Tantang Kemendagri Buktikan Ada Perda Intoleran)
Selain itu, sebelum Perda dikeluarkan, telah mendapat masukan dari berbagai pihak dan dikonsultasikan dengan pemerintah pusat melalui kemendagri sendiri. [Ibnu K/Tarbiyah.net]